PEMBANGUNAN KOTA , PENGGUSURAN DAN SENGKETA TANAH
Pertambahan penduduk dan peningkatan pembangunan di perkotaan telah mempersempit ruang gerak warga kota. Kebutuhan akan tanah untuk pemukiman, industri, perdagangan, prasarana perkotaan dan pemerintahan meningkat secara tajam. Benturan berbagai kepentingan tersebut menimbulkan persengketaan tanah. Masalah konflik tentang tanah di perkotaan sebenarnya merupakan suatu fenomena memperebutkan ruang. Terdapat berbagai pola konflik tanah yang melibatkan banyak pihak, baik pemerintah daerah, swasta maupun warga kota, karena masing-masing pihak memiliki berbagai kepentingan. Perbedaan cara pandang juga ikut mempertajam masalah konflik tanah.
Kecenderungan yang terjadi ketika kota-kota di negara berkembang makin metropolis adalah bahwa laju pertumbuhan penduduk yang begitu pesat tidak bisa lagi diantisipasi oleh daya dukung kota secara layak. Tekanan arus urbanisasi yang melonjak begitu cepat membawa akibat terhadap pengaturan tata ruang kota yang pada umumnya kurang menguntungkan kelompok masyarakat miskin. Pola pengembangan kota yang cenderung konsentrik dan memusat, tidak saja menyebabkan kelompok masyarakat miskin kota terdesak ke daerah pinggiran kota atau daerah kumuh. Kelompok miskin kota harus puas dengan berbagai fasilitas publik yang sangat minim. Hal ini jauh berbeda dengan kenikmatan yang diperoleh warga kota yang ekonominya tergolong mampu.
Terlalu mengumpulnya pusat kegiatan di tengah kota seringkali juga memancing meluasnya wilayah kumuh di tengah kota. Untuk proses perpindahan atau pemekaran kota ke wilayah pinggiran lebih banyak dalam bentuk pemukiman saja, sementara untuk berbagai kegiatan ekonomi lain umumnya masih tetap dan dikembangkan di pusat kota. Bagi warga kota kelas bawah yang banyak mencari nafkah di wilayah pusat kota, seperti pemulung, sektor informal, pedagang kaki lima, dan sebagainya, guna menghemat biaya transportasi mereka cenderung mencari tempat tinggal yang dekat dengan tempat kerja di pusat kota. Tetapi karena harga tanah di pusat kota melonjak dan wilayah pemukiman semakin berkurang, sementara tingkat penghasilan mereka hanya cukup untuk makan sehari-hari, maka pilihan yang diambil adalah mengontrak rumah di kampung-kampung kumuh di pusat kota atau mendiami daerah sepanjang pinggiran sungai. Tidak mengherankan jika kehidupan mereka menjadi rawan dan seringkali terancam penggusuran.
Sengketa tanah di perkotaan akan tetap menjadi isu krusial bahkan kontroversial. Khususnya ketika kasus sengketa tanah tidak dicapai kesepakatan atas dasar mufakat dan musyawarah. Sumber kekrisuhan dalam masalah pertanahan yang paling utama adalah perkembangan kota yang terlampau pesat, namun tidak diikuti dengan pertambahan luas lahan yang memadai. Ditambah lagi persoalan karena ketidakjelasan rencana kota dan sebagian yang lain karena mulai terasanya campur tangan kekuatan spekulan atau kekuatan komersial dalam pemanfatan dan pengaturan tata ruang kota, terutama di daerah yang dinilai strategis.
Dari berbagai masalah kota yang terjadi sebenarnya akibat ketidakadilan karena alasan yang dikaitkan dengan kepentingan pembangunan kota, warga kota yang miskin dan rentan secara sukarela atau terpaksa menjadi kehilangan tanah mereka. Bila ganti rugi yang diberikan relatif memadai dan bisa menjadi bekal warga yang dipindahkan untuk menghadapi kehidupan ditempatnya yang baru, sebenarnya proses penggusuran mungkin akan berlangsung mulus. Tetapi yang terjadi kearah itu adalah masih langka. Jadi agar tidak terjadi sengketa dan penggusuran tanah secara paksa di wilayah perkotaan, maka pemerintah dan kekuatan komersial (swasta) dituntut untuk lebih arif, bijaksana dan mempunyai rasa empati serta mempunyai semangat dan komitmen terhadap upaya pemberdayaan warga kota miskin agar dapat ikut serta berkiprah dalam pembangunan kota selain itu juga harus bertindak adil dalam menangani setiap persengketaan tanah dan memerlukan keputusan politik yang berpihak kepada kepentingan rakyat.
Sumber:http://www.radarsulteng.com/berita/index.asp?Berita=Opini&id=28951